Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau disebut NPWP merupakan bukti bahwa seseorang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Namun tidak jarang dari mereka yang memiliki NPWP benar benar memenuhi kewajibannya membayar pajak bahkan melupakannya, terutama bagi yang berpenghasilan terbatas.
Tidak sedikit juga yang memilili NPWP karena keterpaksaan sebuah syarat, seperti halnya ketika adanya pembebasan biaya fiskal bagi mereka yang memiliki NPWP.
Punya NPWP sudah lama
Ada mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki NPWP lebih dari 5 tahun, namun selama itu juga dia tak pernah paham cara penggunaannya karena alasan tidak mampu.
Kini pemilik NPWP itu audah merasa mapan dan menyadari kewajibannya sebagai wajib pajak, namun permasalahannya adalah apakah NPWP miliknya masih berlaku?
Meski sudah lama tak digunakan, sebaiknya cek dulu nomor NPWP tersebut barangkali masih aktif sebelum mendatangi kantor Pajak untuk mengajukan permohonan NPWP.
Cara cek NPWP secara online
Untuk memeriksa apakah nomor NPWP masih terdaftar atau tidak, kini ada layanan online untuk mengetahui validitas nomor NPWP seseorang.
Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengunjungi https://ssereg.pajak.go.id, kemudian masukan NPWP pada kolom pertama.
Setelah memasukan NPWP, arahkan mouse ke kolom email lalu diamkan sejenak.
Jika nama pemilik NPWP muncul pada kolom nama, itu berarti NPWP masih terdaftar. Selanjutnya anda boleh mendaftar atau tinggalkan saja halaman tersebut.
Demikian info tentang cara cek NPWP ini, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar